Akhir-akhir ini kelompok Islam liberal rajin mengintroduksi berbagai artikel yang berisi dekonstruksi atas metode tafsir yang telah mapan dalam sejarah ilmu tafsir. Metode tafsir para Ulama Salaf (Ahlussunnah) dianggap klasik dan tidak kontemporer, sehingga banyak pesan ayat Al-Quran terpasung oleh penafsiran tekstual. Sementara konteks peradaban menuntut adanya berbagai penyesuaian signifikan.
Menurut Nasr Hamid Abu Zayd (Tekstualitas Al-Quran, 2000), Al-Quran sebagai sebuah teks pada dasarnya adalah produk budaya, sehingga tidak ada bedanya dengan buku-buku lain yang juga produk akal manusia. Bahkan Mohammed Arkoun menegaskan bahwa sebuah tradisi akan kering, mati, dan mandeg jika tidak dihidupkan secara terus-menerus melalui penafsiran ulang sejalan dengan dinamika sosial (Rethinking Islam, 1999). Penafsiran terhadap Al-Quran, menurutnya, banyak mengandung problem lantaran rentang waktu dan situasi yang sangat jauh berbeda antara dulu dan sekarang.
Dengan demikian upaya tafsir ulang, walau terhadap ayat-ayat muhkamat sekalipun, dianggap sebagai dinamisasi ayat-ayat Al-Quran dan prestasi akal yang brilyan. Alasan ini diperkuat dengan prasangka Gadamer yang mengatakan bahwa penafsiran Al-Quran selalu terikat dengan subjektivitas penafsir. Karena itu, menurutnya diperlukan metode hermeneutika (penafsiran) sebagai sebuah metode interpretasi dalam memahami pesan Al-Quran agar ketepatan pemahanan (subtilitas inttelegendi) dan ketepatan penjabaran (subtilitas ecsplicandi) dapat tercapai.
Sepintas beberapa alasan perlunya ilmu hermeneutika ala Islam liberal sebagaimana diuraikan secara singkat di atas mengandung kebenaran. Sayangnya, aliran islam liberal sendiri belum menguraikan metodologi hermeneutikanya secara komprehensif, misalnya bagaimana cara menafsirkan QS Al-Ahzab/33:59 yang mewajibkan setiap Muslimah mengenakan jilbab. Yang jelas, kelompok Islam liberal menganggap ayat ini sebagai belenggu yang mengekang hak-hak kaum perempuan. Karena itu, mereka menolak pewajiban jilbab terhadap Muslimah.
Dari sini saja sesungguhnya sangat jelas terlihat bahwa hermeneutika yang dimaksud oleh aliran Islam liberal adalah metode penafsiran yang tidak mau terikat dengan berbagai persyaratan dan metode yang telah menjadi kesepaktan para ulama terdahulu (Salaf). Mereka hendak menafsirkan Al-Quran menurut akal serta hawa nafsu semata. Mereka tidak peduli dengan perkataan Abu Bakar Ash-Shiddieq tentang bahaya menafsirkan Al-Quran dengan akal murni. Kata beliau, ‘’Langit mana yang akan menaungiku dan bumi mana yang akan kuinjak, andaikata aku menafsirkan Al-Quran dengan akalku?’’ Artinya, para Ulama Salaf sepakat bahwa jika menafsirkan Al-Quran hanya dengan akal, walaupun tafsirnya mungkin benar, tetap sebuah kesalahan! Sebab itu, para Ulama Salaf menetapkan manhaj (metode) menafsirkan Al-Quran, yaitu:
Pertama, untuk menafsirkan sebuah ayat harus terlebih dulu dicari tafsirnya dengan ayat yang lain, misalnya tentang hari kiamat (al-qari’ah), apakah kiamat itu (mal-qari’ah), dan ayat seterusnya. Artinya, kita tidak boleh sembarangan menafsirkan hari kiamat sesuai dengan syahwat kita, misalnya dengan mengatakan bahwa kiamat adalah hari tamatnya semua keidupan dan tak ada lagi kehidupan setelahnya. Cara penafsiran ini disebut juga tafsir ayat bil ayat dan merupakan metode tertinggi tafsir Al-Quran.
Kedua, bila tidak ada ayat yang menafsirkan ayat tersebut, maka harus dicari sunnah (hadits) Nabi SAW karena ia merupakan penjelasan terhadap makna Al-Quran sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT: ‘’Dan ingatlah, ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): ‘Hendaklah kamu (Muhammad) menerangkan isi kitab itu
kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya’, lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.’’ (QS 3:187).
Anehnya, banyak kalangan yang mengaku Islam tapi menolak hadits Nabi SAW dengan alasan kebenarannya tidak mutlak. Sungguh penolakan ini sangat berbahaya. Tanpa hadits Nabi SAW, kita tidak bisa melaksanakan shalat, puasa, haji dan sebagainya karena secara teknis tidak diterangkan dalam Al-Quran.
Ketiga, bila tidak juga ditemukan sunnah yang menerangkan ayat tersebut, maka langkah selanjutnya dicarikan perkataan dari sahabat, misalnya dari tim pencatat wahyu yang memang diakui Nabi SAW sebagai hablul ummah (penyambung ummat) yaitu Abdullah bin Abbas (Tafsir Ibn Abbas), juga sahabat yang lain seperti Abdullah bin Mas’ud dan lain-lain. Peran para sahabat tersebut tidak bisa diremehkan karena mereka mengetahui betul teks dan konteks ayat diturunkan. Belum lagi, mereka sebagai generasi pertama menghafal Alquran yang tsubut (percaya).
Mengingkari peran para sahabat sama saja memotong mata rantai tafsir Alquran.
Keempat, bila tidak ada perkataan sahabat mengenai tafsir sebuah ayat, maka kita melacaknya dari perkataan para tabi’in, seperti Hasan Basri, Ibnu Qatadah, Mujahid, dan lain-lain. Mereka adalah para pengikut sahabat yang setia sehingga kepercayaannya terjamin dan pantas diikuti oleh generasi kemudian.
Kelima, setelah perkataan generasi tabi’in pun tidak ada, baru dicarikan pendapat para imam, seperti Syafi’i, Maliki, Hanbali, Hanafi, dll. Terakhir, bila semua sandaran di atas juga tidak ditemukan, maka baru ayat tersebut ditafsirkan secara lughah (bahasa).
Jadi menafsirkan Alquran secara bahasa (leksikal) itu merupakan tingkat penafsiran terendah. Di luar itu, metode tafsir yang berlaku adalah tafsir bir-rakyi (dengan akal semata) atau dengan kata lain, menggunakan metode apa yang disebut hermeneutika.
Karena itu, tidak sembarang orang boleh menafsirkan Alquran, melainkan harus memenuhi beberapa syarat, misalnya, menurut Imam Thabari (Tafsir At-Thabari) ada tiga: a. orang itu mempunyai akidah yang sehat (benar); b. memahami perkataan para sahabat tentang tafsir Alquran, dan c. mengetahui perkembangan bahasa arab. Sedangkan Imam Suyuti berpendapat, syarat seorang penafsir Alquran setidak-tidaknya adalah: 1. Paham makna mufrodat lughah, 2. Ilmu nahwu, 3. ilmu Sorof, 4. I’rob, 5. Ma’ani, 6. Badi’ 7. Nasikh Mansukh 8. Asbabunnuzul 9. Penafsiran para ulama terdahulu 10. Mengetahui mana-mana yang disepakati dan yang tidak, dan sebagainya.
Di sinilah Imam Adz-Dzahabi berpendapat bahwa menafsirkan Alquran tanpa menggunakan metode bil-ma’tsur seperti enam hal di atas termasuk dosa besar, bahkan bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran. Pendapatnya ini didasarkan pada firman Allah SWT:
‘’Katakanlah: ‘Rabb-ku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak (asasi) manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’.’’ (QS. 7:33).
Hemat saya, pendapat ini sangat logis ketika harus menghadapi cara penafsiran Alquran yang ngawur dan ngelantur karena akan menyesatkan akidah umat Islam. Kontekstualisasi bukan berarti ayatnya yang diperas, melainkan konteks yang ada disesuaikan dengan pesan-pesan ayat tersebut.
Menurut Nasr Hamid Abu Zayd (Tekstualitas Al-Quran, 2000), Al-Quran sebagai sebuah teks pada dasarnya adalah produk budaya, sehingga tidak ada bedanya dengan buku-buku lain yang juga produk akal manusia. Bahkan Mohammed Arkoun menegaskan bahwa sebuah tradisi akan kering, mati, dan mandeg jika tidak dihidupkan secara terus-menerus melalui penafsiran ulang sejalan dengan dinamika sosial (Rethinking Islam, 1999). Penafsiran terhadap Al-Quran, menurutnya, banyak mengandung problem lantaran rentang waktu dan situasi yang sangat jauh berbeda antara dulu dan sekarang.
Dengan demikian upaya tafsir ulang, walau terhadap ayat-ayat muhkamat sekalipun, dianggap sebagai dinamisasi ayat-ayat Al-Quran dan prestasi akal yang brilyan. Alasan ini diperkuat dengan prasangka Gadamer yang mengatakan bahwa penafsiran Al-Quran selalu terikat dengan subjektivitas penafsir. Karena itu, menurutnya diperlukan metode hermeneutika (penafsiran) sebagai sebuah metode interpretasi dalam memahami pesan Al-Quran agar ketepatan pemahanan (subtilitas inttelegendi) dan ketepatan penjabaran (subtilitas ecsplicandi) dapat tercapai.
Sepintas beberapa alasan perlunya ilmu hermeneutika ala Islam liberal sebagaimana diuraikan secara singkat di atas mengandung kebenaran. Sayangnya, aliran islam liberal sendiri belum menguraikan metodologi hermeneutikanya secara komprehensif, misalnya bagaimana cara menafsirkan QS Al-Ahzab/33:59 yang mewajibkan setiap Muslimah mengenakan jilbab. Yang jelas, kelompok Islam liberal menganggap ayat ini sebagai belenggu yang mengekang hak-hak kaum perempuan. Karena itu, mereka menolak pewajiban jilbab terhadap Muslimah.
Dari sini saja sesungguhnya sangat jelas terlihat bahwa hermeneutika yang dimaksud oleh aliran Islam liberal adalah metode penafsiran yang tidak mau terikat dengan berbagai persyaratan dan metode yang telah menjadi kesepaktan para ulama terdahulu (Salaf). Mereka hendak menafsirkan Al-Quran menurut akal serta hawa nafsu semata. Mereka tidak peduli dengan perkataan Abu Bakar Ash-Shiddieq tentang bahaya menafsirkan Al-Quran dengan akal murni. Kata beliau, ‘’Langit mana yang akan menaungiku dan bumi mana yang akan kuinjak, andaikata aku menafsirkan Al-Quran dengan akalku?’’ Artinya, para Ulama Salaf sepakat bahwa jika menafsirkan Al-Quran hanya dengan akal, walaupun tafsirnya mungkin benar, tetap sebuah kesalahan! Sebab itu, para Ulama Salaf menetapkan manhaj (metode) menafsirkan Al-Quran, yaitu:
Pertama, untuk menafsirkan sebuah ayat harus terlebih dulu dicari tafsirnya dengan ayat yang lain, misalnya tentang hari kiamat (al-qari’ah), apakah kiamat itu (mal-qari’ah), dan ayat seterusnya. Artinya, kita tidak boleh sembarangan menafsirkan hari kiamat sesuai dengan syahwat kita, misalnya dengan mengatakan bahwa kiamat adalah hari tamatnya semua keidupan dan tak ada lagi kehidupan setelahnya. Cara penafsiran ini disebut juga tafsir ayat bil ayat dan merupakan metode tertinggi tafsir Al-Quran.
Kedua, bila tidak ada ayat yang menafsirkan ayat tersebut, maka harus dicari sunnah (hadits) Nabi SAW karena ia merupakan penjelasan terhadap makna Al-Quran sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT: ‘’Dan ingatlah, ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): ‘Hendaklah kamu (Muhammad) menerangkan isi kitab itu
kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya’, lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.’’ (QS 3:187).
Anehnya, banyak kalangan yang mengaku Islam tapi menolak hadits Nabi SAW dengan alasan kebenarannya tidak mutlak. Sungguh penolakan ini sangat berbahaya. Tanpa hadits Nabi SAW, kita tidak bisa melaksanakan shalat, puasa, haji dan sebagainya karena secara teknis tidak diterangkan dalam Al-Quran.
Ketiga, bila tidak juga ditemukan sunnah yang menerangkan ayat tersebut, maka langkah selanjutnya dicarikan perkataan dari sahabat, misalnya dari tim pencatat wahyu yang memang diakui Nabi SAW sebagai hablul ummah (penyambung ummat) yaitu Abdullah bin Abbas (Tafsir Ibn Abbas), juga sahabat yang lain seperti Abdullah bin Mas’ud dan lain-lain. Peran para sahabat tersebut tidak bisa diremehkan karena mereka mengetahui betul teks dan konteks ayat diturunkan. Belum lagi, mereka sebagai generasi pertama menghafal Alquran yang tsubut (percaya).
Mengingkari peran para sahabat sama saja memotong mata rantai tafsir Alquran.
Keempat, bila tidak ada perkataan sahabat mengenai tafsir sebuah ayat, maka kita melacaknya dari perkataan para tabi’in, seperti Hasan Basri, Ibnu Qatadah, Mujahid, dan lain-lain. Mereka adalah para pengikut sahabat yang setia sehingga kepercayaannya terjamin dan pantas diikuti oleh generasi kemudian.
Kelima, setelah perkataan generasi tabi’in pun tidak ada, baru dicarikan pendapat para imam, seperti Syafi’i, Maliki, Hanbali, Hanafi, dll. Terakhir, bila semua sandaran di atas juga tidak ditemukan, maka baru ayat tersebut ditafsirkan secara lughah (bahasa).
Jadi menafsirkan Alquran secara bahasa (leksikal) itu merupakan tingkat penafsiran terendah. Di luar itu, metode tafsir yang berlaku adalah tafsir bir-rakyi (dengan akal semata) atau dengan kata lain, menggunakan metode apa yang disebut hermeneutika.
Karena itu, tidak sembarang orang boleh menafsirkan Alquran, melainkan harus memenuhi beberapa syarat, misalnya, menurut Imam Thabari (Tafsir At-Thabari) ada tiga: a. orang itu mempunyai akidah yang sehat (benar); b. memahami perkataan para sahabat tentang tafsir Alquran, dan c. mengetahui perkembangan bahasa arab. Sedangkan Imam Suyuti berpendapat, syarat seorang penafsir Alquran setidak-tidaknya adalah: 1. Paham makna mufrodat lughah, 2. Ilmu nahwu, 3. ilmu Sorof, 4. I’rob, 5. Ma’ani, 6. Badi’ 7. Nasikh Mansukh 8. Asbabunnuzul 9. Penafsiran para ulama terdahulu 10. Mengetahui mana-mana yang disepakati dan yang tidak, dan sebagainya.
Di sinilah Imam Adz-Dzahabi berpendapat bahwa menafsirkan Alquran tanpa menggunakan metode bil-ma’tsur seperti enam hal di atas termasuk dosa besar, bahkan bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran. Pendapatnya ini didasarkan pada firman Allah SWT:
‘’Katakanlah: ‘Rabb-ku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak (asasi) manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’.’’ (QS. 7:33).
Hemat saya, pendapat ini sangat logis ketika harus menghadapi cara penafsiran Alquran yang ngawur dan ngelantur karena akan menyesatkan akidah umat Islam. Kontekstualisasi bukan berarti ayatnya yang diperas, melainkan konteks yang ada disesuaikan dengan pesan-pesan ayat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar